JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Karo Humas BKN Satya Pratama menyebutkan salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.
“PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP No.94/2021,” katanya dalam keterangan pers, Minggu (19/9/2021).
Hal ini diatur pada pasal 45 PP No.94/2021 yang berbunyi PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No, 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No.13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Perubahan atas PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait