Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketentuan surat edaran (SE) pelaku perjalanan ada yang baru. Dimana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito  dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1.        Melalui udara
a.      RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b.      Antigen maksimal 2x24 jam
c.      Tes GeNose di bandara
2.      Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a.      RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b.      Tes GeNose di pelabuhan atau terminal


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network