Pemerintah larang mudik Lebaran 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

5.      Melalui Darat Pribadi
a.      Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b.      Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan
6.      Penyeberangan Laut
a.      RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b.      Tes GeNose di pelabuhan

Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif screening kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network