"Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkab Klaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Dengan adanya inovasi Tanduk Katah, masyarakat makin dimudahkan dan layanan dapat diakses secara gratis," kata Sri Winoto.
Kepala Kementerian Agama Klaten, Anif Sholikhin mengatakan, inovasi untuk menyederhanakan layanan pascanikah. Untuk mendapatkan layanan ini, calon pengantin harus mengikuti tahapan dan melengkapi administrasi pra nikah.
"Termasuk bimbingan pra-nikah. Dalam prosesnya, bimbingan pra-nikah sekaligus untuk verifikasi keabsahan data calon pengantin," katanya.
Dikatakannya, khusus untuk E-KTP perubahan milik pengantin, dapat diambil di kantor kecamatan yang melayani cetak E-KTP, yakni Kecamatan Prambanan, Wedi, Karanganom, Pedan, dan Delanggu atau di kantor pelayanan Disdukcapil Klaten.
"Yang bersangkutan tinggal datang untuk mengambil E-KTP baru dengan perubahan data," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait