PURWOREJO, iNews.id – Ada yang menarik saat pemilik lahan terdampak pembangunan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, menerima uang ganti rugi (UGR). Di antara penerima ada nama Insin Sutrisno (77), mantan ketua penolak tambang batuan andesit.
Insin Sutrismo mendapatkan UGR sebesar Rp10 miliar. Dia menerima UGR tersebut bersama 20 orang lainnya yang juga pemilik lahan terdampak penambangan batuan andesit di Desa Wadas. Pembayaran ganti rugi dilakukan di Bank BRI Kantor Cabang Purworejo, Senin (27/3/2023)
Insin memiliki tiga bidang lahan yang terdampak. Untuk satu bidang lahan seluas 4555 m2, Insin mendapat ganti rugi sebesar Rp3.508.342.682. Sementara itu untuk bidang lahan seluas 1957 m2, dia mendapat ganti rugi sebesar Rp1.490.158.039.
Editor : Ahmad Antoni
insin sutrisno batuan andesit desa wadas kecamatan bener Kabupaten Purworejo uang ganti rugi tambang badan pertanahan nasional
Artikel Terkait