Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Andri Kristiyanto mengatakan, Insin Sutrisno merupakan salah satu warga yang menerima uang ganti rugi.
“Tadi ada yang mendapatkan uang ganti rugi Rp10 miliar,” kata Andri. Dia menjelaskan, untuk bidang lahan terakhir seluas 6595 m2, Insin mendapat ganti rugi sebesar Rp5.113.838.694. “Sehingga total uang ganti rugi lahan milik insin sutrisno senilai Rp10.112.339.415,” sebutnya.
Dari total target 114 hektare lahan yang terdampak quarry di Desa Wadas, kata Andri, seluas 90 hektare sudah terbebaskan. Yang tersisa tinggal 24 hektate. “Berarti sudah 96 persen dari target,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
insin sutrisno batuan andesit desa wadas kecamatan bener Kabupaten Purworejo uang ganti rugi tambang badan pertanahan nasional
Artikel Terkait