Polres Cilacap gelar perkara kasus penganiayaan terhadap warga dengan menggunakan vapor. Penganiayaan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap tetangganya yang kerap menggoda istrinya. (Foto : Humas Polres Cilacap).

Sementara menurut pelaku, dirinya merasa cemburu karena ST kerap mengganggu kehidupan rumah tangganya dengan menggoda istrinya. Hal tersebut yang akhirnya membuat dirinya emosi hingga melakukan penganiayaan. 

“Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST,” kata DF. 

DF mengaku menyesali atas perbuatannya tersebut sehingga harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri dan dua orang anaknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, DF dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network