Tersangka penipuan arisan online bodong saat digelandang di Kantor Kejari Pati. (iNews/Atha Suharto)

PATI, iNews.id - Sri Widyastuti, seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Kejari menangkap warga Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti itu karena menjadi bandar arisan online bodong.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menghimpun ratusan anggota dengan kerugian hingga lebih dari setengah miliar rupiah.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh Sri sudah terendus sejak setahun lalu. Memanfaatkan media sosial, tersangka mengajak lebih dari 50 orang yang rata-rata merupakan ibu rumah tangga.

Untuk mengikuti arisan yang dia kelola, ada dua jenis arisan yang dikelola yakni arisan yang dikocok biasa dan jual beli arisan.

Satu kasus yang sudah berjalan yakni jual beli arisan, dimana anggota diharuskan menyetor sejumlah uang dan diimingi-imingi akan mendapatkan keuntungan antara 20 hingga 50 persen pada tiga bulan kemudian. Sementara arisan online yang dikocok, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network