“Yang kami tahan ini baru perkara jual beli arisan. Sedangkan untuk arisan online untuk sementara masih diproses di kepolisian. Jadi yang sekarang kami tangani ini, tersangka Widya ini hanya sebatas penjualan arisan,” kata Kasi Pidum Kejari Pati, Firman Wahyu, Jumat (16/4/2021).
“Harapan kami dari kejaksaan ke depan ini supaya tidak ada pelaku arisan online yang selanjutnya. Supaya ada unsur efek jera, kami lakukan penahanan (tersangka),” katanya.
Beberapa korban arisan online, yang merasa dirugikan oleh Sri Widyastuti tampak hadir di Kejari Pati. Mereka berharap satu kasus lain yang tengah dijalani yakni penipuan arisan online reguler yang dijalankan oleh Widya juga segera diproses. Karena kasus penipuan ini menyangkut ratusan anggota dengan kerugian yang lebih besar.
“Ya semoga (tersangka) mendapat hukuman yang setimpal. Karena kerugian ditaksir hampir Rp500 juta. Modusnya jual beli arisan. Misal dia jual Rp8 juta, nanti dapatnya Rp10 juta,” kata Sukmawati, korban arisan online.
Saat ini, Widya telah ditahan di Lapas Kelas II B Pati. Dia dijerat dengan Pasal 378 jonto 64 KUHP tentang penipuan berkelanjutan/ dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait