SALATIGA, iNews.id - Rendi Wahyudi alias Jeck (26) warga Jalan Residen Indarjo Nomor 36 RT 01 RW 05 Gendongan, Tingkir, Kota Salatiga ditangkap polisi. Yang bersangkutan diduga merupakan jaringan peredaran pil koplo.
Saat diamankan di Mapolres Salatiga, Rendi mengaku baru beberapa bulan mengedarkan obat-obatan berlogo huruf Y atau Yarindu dan obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan trihexyphenidyl. Barang itu dia dapatkan dari seorang perantara yang kini mendekam di Lapas Semarang.
"Barang dari Jakarta. Tapi untuk membelinya, saya melalui perantara orang dalam (narapidana) Lapas Kedungpane Semarang. Setelah transaksi barang dikirim ke Salatiga melalui paket," kata Rendi, Sabtu (22/1/2022).
Dia menjelaskan, dirinya bisa berkomunikasi dengan perantara melalui akun Facebook. "Saya komunikasi melalui chatting di Facebook," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait