Tersangka kasus narkoba Rendi Wahyudi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

Kasat Resnarkoba Polres Salatiga Iptu Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah di Jalan Residen Indarjo Nomor 36 Gendongan, Tingkir sering digunakan untuk transaksi obat abat terlarang.

Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. "Tersangka kami tangkap di rumahnya. Saat kami periksa, dia mengakui telah menyimpan obat terlarang dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” katanya. 

Pihaknya menemukan paket kotak kardus warna coklat, empat botol plastik warna putih yang tiap botolnya berisi ribuan butir obat terlarang.  Setiap botol berisi 1.000 butir obat tablet warna putih berlogo huruf Y dan tujuh strip obat tablet dalam kemasan. 

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network