"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ternyata benar kedua orang itu kedapatan memiliki belasan paket sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolres, Kamis (23/2/2023).
Dia mengatakan, kedua pelaku diduga sebagai pengedar atas dasar banyaknya barang bukti narkoba dan timbangan digital yang diamankan dari rumah kontrakan.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JonPasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2006 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Kedua tersangka kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga kami kembangkan untuk mengungkap jaringan kedua pelaku yang lebih besar," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait