Dalam kasus berbeda, aparat Polres Pekalongan Kota juga menangkap dua orang pemuda pengedar ganja. Pelaku berinisial S (35) dan TS (35), keduanya warga Desa Purwoharto, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Mereka ditangkap berikut barang bukti dua paket daun ganja kering seberat sekitar 155 gram. Para tersangka sudah ditahan Mapolres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait