Saat itu, dua muda-mudi di dalam mobil itu diancam akan dipidana karena sedang berduaan, dijanjikan tidak proses hukum asalkan memberikan sejumlah uang. Para korban yang ketakutan memberikan uang Rp2,5juta.
Uang diambil di ATM di sebuah minimarket di Jalan Telaga Mas Utara, Kecamatan Semarang Utara. Di situlah salah satu korban berteriak, memancing warga berdatangan hingga para pelaku dikepung warga.
“Anggota itu minta sejumlah uang ke korban agar tidak diproses hukum (untuk menakuti korban), mereka (para pelaku) minta uang untuk kepentingan pribadinya mereka,” lanjut Syahduddi.
Kombes Syahuddi menyebut dirinya berkomitmen penuh dan tanpa ragu akan melakukan penindakan secara tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan penyimpangan ataupun pelanggaran kode etik, disiplin ataupun pidana.
“Saya selaku Kapolrestabes Semarang komitmen, setelah saya sertijab di Polda Jateng, Kapolda Jateng langsung instruksi ke saya untuk tidak ragu-ragu, dan secara tegas melakukan penindakan dan penertiban anggota Polrestabes Semarang yang melakukan penyimpangan ataupun pelanggaran, baik pelanggaran kode etik, disiplin maupun pidana,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait