Ilustrasi KDRT (iNews.id)

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana pada Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, paling lama 5 (lima) tahun penjara atau tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

"Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, ada respons positif dari masyarakat baik dari lingkungan sekolah, tempat tinggal, maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak agar penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan," ujarnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network