Dampaknya puluhan warga yang akan pulang ke rumahnya kesulitan. Apalagi penutupan juga terjadi di sejumlah ruas dalam kota dan jalan masuk kampung. Bahkan warga yang mengalami pecah ban tidak bisa cari bengkel dalam kota karena tidak boleh masuk jalan dalam kota.
Pengguna jalan sempat meminta kebijakan ke petugas yang mengatur lalu lintas, namun peraturan tersebut sudah baku sehingga tidak boleh dilanggar.
“Saya mau pulang kesulitan, harus mutar-mutar. Mau lewat (arah masjid agung) ngga bisa,” kata Slamet, warga.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid/ mengatakan kebijakan PPKM Darurat ini berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Aktivitas warga benar- benar dibatasi agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
“Saya mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan keluar rumah kalau tidak benar-benar darurat,: kata Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait