Untuk menghindari potensi kerusakan yang lebih parah serta kecelakaan lalu lintas, polisi telah memasang berbagai alat rambu pengaman.
Selain itu juga memberikan tanda informasi bahaya di lokasi kerusakan yang memiliki panjang 6 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 5 meter.
“Kami mengimbau kendaraan berat untuk sementara waktu menghindari lokasi ini,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Rabu (22/2/2023).
Tujuannya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan. Namun apabila terpaksa harus melintas, pengemudi diminta terus mengikuti petunjuk informasi yang telah terpasang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait