Para pelaku pembuat upal (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Temanggung. Foto: iNews TV/Didik Dono Hartono.

TEMANGGUNG, iNews.id – Aparat Polres Temanggung menangkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda di Jawa Tengah.

Empat pelaku berinisial SR, SD, TS, dan SY, ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Purworejo, Purwokerto dan Temanggung. 

Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, yakni pembuat, pengedar, dan penyandang dana. Sementara proses pembuatan upal dilakukan di Pulogadung, Jakarta. 

Para pelaku telah beroperasi sejak Oktober tahun 2022 dan sudah mencetak ratusan lembar upal pecahan Rp100.000. Pelaku menjual upal dengan perbandingan empat upal dengan satu uang asli. 

“Lokasi yang menjadi sasaran edar adalah pasar tradisional dan pasar malam,” kata Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto, Selasa (7/2/2023).


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network