Korban berusaha mengejar pelaku sembari berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar seorang pengendara motor lainnya yang hendak masuk ke gang kampung. Korban meminta tolong orang tersebut untuk mengejar pelaku. Namun mereka kehilangan jejak.
Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada 30 Juni 2022, polisi mendapat informasi mengenai identitas terduga pelaku, yaitu SDS dan alamat rumahnya.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait