Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan pemilik toko ke Polsek Kartasura. Saat penyelidikan, polisi memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar toko. Hasilnya, pelaku dapat dikenali dan ditangkap kurang dari 24 jam secara terpisah.
Totok Sadyanto ditangkap saat akan menjual barang curian di wilayah Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Sedang Soni Kristiyan ditangkap di Wilayah Teras, Boyolali. Usai penangkapan, keduanya diperiksa guna pengembangan kasus dan ditahan di Mapolsek Kartasura.
"Kedua pelaku masih diperiksa intensif oleh anggota untuk pengembangan,” ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita handphone 31 unit hasil curian sebagai barang bukti. Sedangkan satu unit sudah terjual. Polisi juga menyita satu sepeda motor yang dipakai kedua pelaku beraksi.
Kedua tersangka selanjutnya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait