TEMANGGUNG, iNews.id - Petugas gabungan terus melakukan penyekatan secara intensif jelang larangan mudik di berbagai titik masuk Kota Temanggung. Penyekatan dilakukan di posko terpadu Kaliampo, Kecamatan Pringsurat, Senin (3/5/2021).
Petugas gabungan dari TNI-Polri memberhentikan kendaraan yang melintasi jalur tersebut. Terutama kendaraan dengan pelat nomor luar kota, baik kendaraan roda dua maupun roda empat serta travel resmi maupun tidak resmi.
Petugas memeriksa kelengkapan kendaraan termasuk surat keterangan bebas Covid-19. Jika tidak membawa surat bebas Covid-19, para pemudik langsung dilakukan swab test antigen.
“Saya mudik sebelum tanggal 6 Mei mendatang agar terhindar dari larangan mudik. Saya kaget saat kena razia dan dilakukan tes antigen,” kata Kartika, salah satu pemudik asal Cilacap.
Sementara, Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, untuk saat ini belum ada kendaraan yang diminta untuk putar balik karena belum memasuki larangan mudik.
“Saat ini bagi yang dinyatakan bebas Covid-19 melalui swab antigen masih diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan,” kata Bupati.
“Namun ketika nantinya memasuki masa larangan mudik, seluruh kendaraan tidak bisa memasuki Temanggung dan diminta untuk putar balik, kecuali yang mengantongi izin dinas,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait