Sejumlah pelanggar kendaraan knalpot bising saat diamankan di Mapolresta Surakarta, Minggu (9/4/2023). (Antara)

Para pengendara yang terjaring razia itu, kata dia, bisa mengambil kendaraannya dengan membawa kelengkapan surat kendaraan serta dengan mengganti kendaraan dengan knalpot standar.

"Kegiatan razia ini akan terus dilakukan oleh kepolisian untuk mewujudkan Kota Solo yang aman, nyaman, dan kondusif," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau pengendara motor agar tertib di jalan raya, termasuk tidak menggunakan knalpot bising karena akan mengganggu pengguna jalan lainnya dan meresahkan masyarakat.

"Berperilaku sebagai pengendara atau pengemudi yang tertib. Patuhi ketentuan menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan pabrikan," kata Kapolresta.

Ia berharap kerja sama semua pihak dan berterima kasih kepada warga yang terus peduli memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi dan bisa terus menertibkan para pengguna jalan yang belum mematuhi aturan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network