JEPARA, iNews.id - Kabupaten Jepara kembali ke level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa -Bali. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, tentang PPKM Corona Virus Disease 2019.
Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto mengatakan instruksi ini ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 4 Oktober 2021. Mulai diberlakukan tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.
“Mulai hari ini kita kembali ke level 3 PPKM Jawa – Bali, artinya kita perlu kerja keras lagi dan dukungan seluruh masyarakat untuk menurunkan Covid-19,” kata Dwi Riyanto saat membuka kegiatan Pencanangan Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi Mitra Kerja, di Gedung Shima Jepara, Selasa (5/10/2021)
Menurutnya, ada beberapa indikator yang menyebabkan Jepara kembali ke level 3. Salah satunya capaian vaksinasi khususnya bagi para lansia di Kota Ukir masih sangat rendah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait