Kemudian di poin nomor dua berbunyi “Selanjutnya, berkaitan dengan dimulainya pelaksanaan pekerjaan konstruksi (lanjutan) pembangunan Stadion Utama Jatidiri, maka PT. Mahesa Jenar PSIS Semarang diminta untuk penyesuaian.
Terakhir, hal-hal yang berkenaan dengan administrasi pemakaian Stadion Utama Jatidiri, akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Surat tersebut telah disampaikan oleh Sinoeng Nugroho Rachmadi kepada CEO PSIS, Yoyok Sukawi dan disaksikan ketua umum Panser Biru, Kepareng dengan mematuhi protokol kesehatan di salah satu tempat makan di Semarang pada Jumat (22/01/21) petang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait