ader Partai Gerindra Setiadji melalui kuasa hukum menggugat Gubernur Jateng dan pejabat terkait lainya. terkait Surat SK PAW dirinya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora. (iNews/Heri Purnomo)

Farid mengungkapkan isi gugatan selain perbuatan melanggar hukum, ia juga meminta ganti rugi secara materiil, kepada sejumlah tergugat sebesar Rp51 miliar.

Menurutnya, kerugian materiil itu, dihitung dari setelah SK PAW dikeluarkan. Otomatis klienya diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dan semua fasilitas serta gaji juga tidak dia dapatkan."Ini yang menjadi dasar kami meminta ganti rugi kepada terguugat," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blora M Dasum melalui video call menanggapi gugatan dari kuasa hukum Setiadji mengatakan salah alamat, harusnya yang digugat itu partainya.

"Apa tidak salah alamat itu, harusnya kan partainya. Uang segitu banyaknya dari mana. Saya kan hanya menjalankan SK, itu kan ada batasan waktunya harus segera dilaksanakan," kata Dasum.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network