Sementara kerugian negara akibat penyelewengan dana desa ini mencapai Rp235 juta. Bahkan, hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.
"Uang itu diminta untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari dana desa," ungkapnya.
Dia mengatakan penanganan kasus penyelewengan dana desa oleh Kades Gebang ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Kendal. Selanjutnya Kejari Kendal melakukan penyidikan dan temuan bukti-bukti.
"Temuan awal dari Inspektorat Kendal. Dan tersangka juga telah memenuhi pemanggilan Kejari Kendal," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kepala desa kades dana desa kasus dugaan korupsi Kabupaten Kendal penyelewengan dana desa kejari kendal
Artikel Terkait