GROBOGAN, iNews.id - Postingan surat pemecatan sekretaris desa (sekdes) oleh kepala desa (kades) di Grobogan yang diduga atas persetujuan bupati dan camat setempat, viral di media sosial. Namun sekdes menolak pemecatan tersebut karena dianggap cacat hukum, sehingga ia tetap ngantor seperti biasa.
Wita, Kades Asemrudung, Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan mengakui adanya surat pemecatan Suraji Sekdes Asemrudung yang dikeluarkan oleh dirinya atas persetujuan Bupati Grobogan dan Camat Geyer.
“Saya sudah melayangkan tembusan ke Bupati, ketua DPRD, Camat Geyer, Kabag Pemerintahan Daerah Grobogan serta BPD Asmerungung. Sehingga saya langsung menghentikan sekdes tanpa adanya surat pemberhentian sementara,” katanya, Selasa (17/10).
Menurutnya, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Desa sehingga tidak perlu adanya surat pemberhentian sementara.
Dia mengaku ditantang oleh camat setempat untuk berani membuat surat pemecatan dan tantangan tersebut dia laksanakan hingga surat tersebut ia tembuskan ke camat dan bupati.
“Pemecatan ini dilatarbelakangi adanya dugaan penyelewengan pajak APBDes dan RTLH tahun 2021 senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejari Grobogan beberapa bulan lalu,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
viral di media sosial kepala desa kades Sekretaris Desa sekdes pemecatan Kabupaten Grobogan bupati grobogan
Artikel Terkait