Kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Pasar Nongko, Kota Solo. Foto: Ist.

Kegiatan melibatkan pegawai KAI, komunitas pencinta kereta api, kepolisian, dan Dishub Kota Solo. Kegiatan diisi dengan pembentangan spanduk himbauan dan pembagian healty kit yang di dalamnya termasuk juga stiker himbauan. 

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sedangkan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain. Kemudian mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Supriyanto mengatakan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga merugikan KAI dari segi biaya perawatan kerusakan sarana. Selain itu juga menjadi penyebab keterlambatan penumpang sampai di tujuan.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” ujarnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network