Ali merasa penyidikan yang dilakukan Polres Grobogan, janggal. Sebab, ada informasi-informasi lain yang diduganya bisa menjadi penyebab kematian korban. Bukan perkara listrik sebagaimana disangkakan penyidik.
“Saya ingin ini dibuka selebar-lebarnya (keterangannya),” kata Ali.
Tersangka Subandi diketahui tidak lulus SD, sehari-hari bekerja sebagai petani. Alamatnya di Dusun Tungu RT14 RW002, Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Polisi juga menetapkan 1 tersangka lainnya yakni Aris Muntoza (53) tinggal di RT 14 RW 002.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengemukakan, kasus ditangani Polres Grobogan. Pemeriksaan terhadap korban, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan. Jenazah korban tidak dilakukan autopsi.
“Ada sejumlah luka bakar di tubuh korban (diduga karena tersengat arus listrik),” kata Iqbal.
Pihaknya, sebut Iqbal, turut berbelasungkawa dan prihatin sekaligus menyayangkan kejadian tersebut. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik, khususnya di persawahan.
“Gunakan listrik sesuai peruntukkan, seperti pompa air untuk mengaliri sawah. Penggunaan listrik di sawah untuk jebakan tikus tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia,” ucap Iqbal.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait