Sementara, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak menunjukkan bukti kejahatan Kasmito. Bagaimana terdakwa mengetahui korban masuk ke pekarangan pemancingan hingga menggembosi ban motor korban.
Selanjutnya terdakwa tanpa ada peringatan/ membacok korban lebih dari dua kali. Akibat bacokan dengan senjata sabit, korban hingga mengalami luka serius di bagian bahu/ dan leher kiri.
Setelah pembacokan pertama, korban minta maaf/ namun terdakwa tetap melakukan pembacokan di leher kiri. Setelah dilepas, korban pulang naik motor hingga korban ditemukan warga dalam kondisi berdarah dan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga.
“JPU menolak restorasi justice karena terdakwa melakukan penganiayaan berat hingga mengakibat korban mengalami luka parah,” kata Kepala Kejari Demak, Suhendra.
“Namun dalam pertimbangan kejahatan dan usia, JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa hukuman penjara dua tahun,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait