Seorang OB di Kota Solo ditangkap polisi usai menggadaikan motor perusahaan karena kalah judi online. (Foto: iNews)

"Kalah judi online Rp2,7 juta, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sengaja main judi online untuk membayar utang ke teman-teman saya," ucapnya.

Selain motor, polisi juga menyita surat kendaraan dan KTP tersangka sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, Pasal 374 dan atau 372 dan atau 378 KUHP, tentang penggelapan dalam Jljabatan, dan atau penggelapan, dan atau penipuan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network