SEMARANG, iNews.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Semarang menerbitkan sekitar 5.000 paspor untuk jemaah haji dari wilayah kerjanya. Penerbitan dilakukan sejak bulan Februari 2023 untuk musim haji tahun ini.
“Kalau (paspor) haji tidak ada persyaratan khusus, kemarin sudah ada edaran dari Pak Dirjen (Dirjen Imigrasi Kemenkumham) bahwa tidak memintakan syarat tambahan rekomendasi dari Kemenag. Jadi memang sudah sesuai aturan, hanya KTP, KK dan akta lahir,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, Rabu (3/5/2023).
Penerbitan dilakukan di wilayah hukum Kanim Semarang, yakni Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Kudus.
“Paling banyak dari Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, untuk paspor haji kita sudah beres. Tapi jika ada (yang mengajukan) kita layani, koordinasinya dengan Kemenang,” katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait