Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Slamet Sutantyo berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif, dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak.
Sekaligus untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait