Tujuh unit kendaraan bermotor roda empat yang disita Kanwil DJP Jawa Tengah II dari penunggak pajak. Foto: Ist.

Tindakan penyitaan merupakan langkah  terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Slamet Sutantyo berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif, dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak. 

Sekaligus untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network