SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi merespons cepat kasus dugaan pelecehan verbal terhadap pelapor dengan mencopot Kasat Reskrim Polres Boyolali. Langkah Kapolda mendapat apresiasi ORI dan IPW.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jateng, Siti Farida mengapresiasi langkah Kapolda Jateng yang memberikan evaluasi Satreskrim Boyolali.
Respons yang bagus dari Kapolda merupakan langkah progresif untuk memperbaiki kinerja dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. "Hal ini sangat penting dilakukan oleh Kapolda," katanya, Rabu (19/1/2022).
Menurut dia, penanganan terhadap yang bersangkutan melalui mekanisme internal yakni pemeriksaan oleh Bid Propam. Setelah melalui mekanisme tersebut dapat dilihat di mana pelanggarannya dan apabila terbukti terdapat konsekuensi yang harus dikenakan. "Setiap aparat Polri ketika bertugas harus memegang teguh etika profesi," kata Siti.
Dia mengatakan ketika masyarakat melayangkan aduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dilanjutkan ke Reskrim menunjukkan bahwa seseorang tersebut sedang mengakses pelayanan publik. Oleh sebab itu penyedia layanan harus memberikan layanan terbaik.
"Namun yang paling penting penyedia layanan harus menjunjung kode etik dan memberikan perlakuan baik kepada masyarakat," ujarnya. Lebih spesifik, dia menjelaskan jika pengadu atau korban perempuan mengalami kekerasan seksual harus aparat penegak hukum (APH) harus melihat prespektif korban.
Editor : Ahmad Antoni
kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi polres boyolali Kasat reskrim oknum perwira ombudsman republik indonesia ombudsman republik indonesia (ori) indonesia police watch pelecehan verbal hak asasi manusia
Artikel Terkait