Hal tersebut sangat penting dilakukan APH saat melayani, mendampingi, dan menerima laporan dari korban kekerasan seksual. "Jadi harus mencoba memahami, dan melihat sudut pandang korban," katanya.
Ketua Indonesia Police watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga mengapresiasi langkah Kapolda Jateng yang menindak dengan cepat oknum perwira Polres Boyolali yang diduga melakukan pelecehan verbal.
Pihaknya meminta kepada kepala satuan wilayah lebih keras dan tegas serta konsisten dalam menindak pelanggaran. "Dalam waktu setahun di tahun 2022 tidak boleh kendor dalam menindak pelanggaran," kata Sugeng.
Dia menilai tindakan yang dilakukan mantan oknum perwira Polres Boyolali telah melakukan pelanggaran disiplin karena tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM), berbicara kasar, merendahkan martabat, dan tidak sopan kepada masyarakat. "Seharusnya sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat. Dia (oknum) dicopot karena telah melanggar 4 peraturan," ujarnya.
Menurutnya, pada kasus tersebut pelapor adalah ibu rumah tangga dan bukan pelaku kejahatan. Oleh sebab itu laporan dari pelapor harus diterima meski istri dari pelaku perjudian. "Jika ada pelaku perjudian diperkosa melapor juga harus diterima," ujarnya.
Pihaknya meminta oknum perwira pada kasus tersebut tidak hanya dicopot dari jabatannya. Pihaknya ingin oknum tersebut dapat diperiksa kesalahan yang lain. "Sebab perilaku (attitude) ini melekat. Kalau diperiksa pasti ada dugaan keluhan-keluhan lain. Sebab attitude dipengaruhi cara pandang seseorang pada situasi serta kondisi lingkungan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi polres boyolali Kasat reskrim oknum perwira ombudsman republik indonesia ombudsman republik indonesia (ori) indonesia police watch pelecehan verbal hak asasi manusia
Artikel Terkait