Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Al-Qudusy (Foto : Istimewa)

SEMARANG, iNews.id  - Dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, ibu muda asal Boyolali terus bergulir setelah GWS sebagai terduga pemerkosa. GWS mengaku melakukan perbuatan asusila dengan R karena mau sama mau.

Melalui kuasa hukumnya, Tukinu, GWS menyatakan sama sekali tak melakukan pengancaman dan mengaku sebagai anggota polisi. Lebih lanjut, GWS telah mengenal R dan suaminya serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya.

Terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan R itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya. "Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan," kata Iqbal, Rabu (26/1).

Dia berharap agar pihak GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan. "Kita dan masyarakat tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya. Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya," harapnya.

Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.

"Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural," katanya.

Seperti diketahui kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.

Belakangan, perempuan asal Simo Kabupaten Boyolali itu mengubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan,  Kabupaten Semarang.

Kombes Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R. 

"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasihat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silakan diajukan ke penyidik," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network