SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat restorative justice atau keadilan restoratif. Dari hasil analisis, motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.
"Tidak ada RJ (restorative justice)," kata Ahmad Luthfi, Senin (22/8/2022).
Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 penjudi dari 112 perkara yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah telah ditangkap selama Agustus 2022.
Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, polisi telah mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.
Ia menjelaskan, pandemi Covid-19 berimplikasi pada masalah ekonomi, sehingga banyak masyarakat sulit bekerja.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait