Menurut Kapolda Jateng, Perda yang ada saat ini, baru ada di tiga kabupaten, sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda perwali dan Perbub. Karena itu, Luthfi meminta kepada Pemda dan kota agar segera membuat aturan tersebut.
"Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, Kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakkan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut," ungkapnya.
Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar tetap di rumah, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait