“Paruh ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Titi dalam siaran pers, Rabu (10/2/2021).
Menurut pengakuan pelaku, paruh ini hendak dibawa ke Sulawesi untuk diolah menjadi aksesoris seperti gelang, anting-anting ataupun gantungan kunci.
Rimbawanto, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Tengah (BKSDA) telah mengidentifikasi paruh tersebut mengatakan, “Ini merupakan paruh dari burung enggang gading atau rangkong gading (Rhinoplax vigil),” kata Rimba.
Menurutnya, rangkong gading adalah satu jenis rangkong istimewa yang ada di Indonesia dan termasuk burung langka. Gading pada paruh burung yang sangat bernilai tinggi membuatnya menjadi target para pemburu. Sementara paruhnya banyak diperdagangkan ke pasar gelap internasional.
Beberapa tahun terakhir, tercatat bahwa permintaan dan aktivitas perdagangan paruh rangkong gading meningkat signifikan. Hal ini membuat populasi rangkong gading terancam kepunahan.
“Spesies ini juga masuk ke dalam daftar Appendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam (CITES) dan dikategorikan sebagai spesies dengan status kritis oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN),” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait