Sebanyak 23 buah paruh burung rankong selundupan dari Kalteng disita Karantina Pertanian Semarang. (Istimewa)

Sementara, Fitria Maria Ulfa selaku Subkoordinator Substansi Pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Semarang mengatakan, barang bukti berupa paruh burung rangkong gading dan pelaku, saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Karantina Pertanian Semarang Parlin Robert Sitanggang mengatakan, selain melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan , juga melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang dapat dikenakan hukuman pidana.

Parlin berharap agar pelaku sadar dan kejadian ini dapat dijadikan sebagai pelajaran sehingga kedepan tidak ada lagi perbuatan yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam. 

“Dan mulai sekarang mari kita gerakkan upaya penyelamatan, karena sekecil apapun upaya kita sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam negeri ini,” katanya. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network