KPAI. (Foto: Okezone)

BREBES, iNews.id - Peristiwa seorang bayi yang tidak bisa keluar dari RS Mutiara Bunda Brebes karena tunggakan BPJS, seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, Indonesia memiliki program Jaminan Persalinan yang merupakan program nasional, di mana ada jaminan pemerintah dalam persalinan bayi.  

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan, dalam Intruksi Presiden nomor 5 tahun 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan. Bahwa bagi orang yang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan Presiden telah meminta Menteri PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, para Gubernur, para Walikota, para Bupati dan Direksi BPJS bahwa bagi mereka yang tidak mampu membayar dapat di jamin dalam program Jampersal.

“Saya kira kasus ini bisa akan terjadi terus, ketika tidak dipahami secara baik Instruksi Presiden tersebut. Untuk itu penting agar tidak terjadi lagi, KPAI menekankan fungsi koordinasi dan sinkornisasi data dengan BPJS Kesehatan. Kepala daerah dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan dinas yang diamanahkan dalam regulasi tersebut. Karena penting mensinkronkan data yang ada di BPJS Kesehatan,” kata Jasra dalam siaran pers, Kamis (6/7/2023). 

Menurutnya sinkronisasi ini penting agar mencegah keterpisahan ibu dan bayi, mencegah kematian ibu dan bayi di masa neonatal, yang masih menjadi titik berat persoalan yang di laporkan IDAI dan IDI. Sehingga instruksi Presiden dalam Jampersal sudah sangat tepat. 

“Kalau memang diketahui belum terdaftar sebagai peserta Jampersal, umumnya bisa segera didaftarkan, dan hari itu juga bisa masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, apalagi dinyatakan keluarga tidak mampu membayar,” katanya.

Masalah ada tagihan dan lain lain, kata dia, menjadi tanggung jawab pemerintah melalui APBD, untuk membayarkan tagihan tersebut. Sedangkan BPJS memastikan mereka masuk program Jampersal dan Pemda menanggung biayanya. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network