“Itulah kenapa KPAI dalam advokasi RUU Kesehatan, mendorong mandatory spending, 20 persen untuk pembiayaan kesehatan anak. Agar tersedia dana yang cukup, terutama untuk melindungi kesehatan bayi dan anak anak sejak usia 0 sampai 18 tahun,” ujarnya.
KPAI saat dilaporkan, langsung berkoordinasi dengan Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah Surmiati. “Kami juga berkomunikasi dengan Kepala Desa Kubangjero, dan dinyatakan bayi dan keluarga sudah bisa pulang. Untuk persyaratan Administrasi maupun lainnya sedang diproses, kebetulan ada donator yang lansung mendampingi,” ujarnya.
Pembayaran tunggakan dan denda BPJS sudah dibayarkan lunas. Sumber dana Rp 4.600.000 dari desa, sisanya dari dermawan. Dari awal proses, desa selalu proaktif membantu, memantau dan mengantar keluarga dengan mobil SIAGA DESA, begitupun mengaaktivasi BPJS karena ada tunggakan.
Saat ini ibu dan bayi sudah di rumah. KPAI mengapresiasi kepedulian banyak pihak, terutama media yang menyampaikan situasi mereka. Sehingga ada edukasi dan kepedulian di masyarakat.
“Saya kira dalam memotret permasalahan ini, ada 3 hal yang penting menjadi perhatian ke depan. Pertama sesuai dengan Inpres di atas bahwa kasus kasus seperti ini menjadi tanggungjawab bersama. Kedua, pemerintah daerah diminta untuk menanggulangi pembiayaan jangka pendek dan jika keluarga tersebut belum terdata dalam BPJS Kesehatan dapat segra berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Ketiga pentingnya mandarory spending dalam RUU Kesehatan, di mana KPAI mengusulkan 20% untuk anggaran kesehatan dalam memastikan hak kesehatan dasar anak bisa dipenuhi secara optimal,” jelasnya.
Sehingga ke depan penting berbagai pihak yang dimandatkan dalam Instruksi Presiden melakukan sinkronisasi dan verifikasi data. Kementerian Sosial dapat bersama Menko PMK dalam menyampaikan persoalan ini ke DJSN dan BPJS Kesehatan untuk bersama sama membuat program terpadu sinkronisasi dan verifikasi data PBI kita. Sebenarnya system dan aturan sudah ada, namun kurang terpadu saja, sehingga terkesan rumah sakit melakukan penahanan, harusnya tidak terjadi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait