Polres Grobogan menetapkan dua siswa sebagai tersangka kasus kematian Angga Bagus Perwira akibat dugaan bullying. (Foto: Ist)

Kepala BP3AKB Grobogan Indartiningsih mengatakan, pihaknya juga telah mendatangi rumah keluarga korban untuk memberikan dukungan moral.

“Kami berusaha membantu pemulihan psikologis baik bagi pelaku maupun keluarga korban. Keluarga sudah menyatakan ikhlas, namun tetap berharap agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Indartiningsih.

Berdasarkan hasil autopsi, Angga Bagus mengalami luka serius sebelum meninggal dunia. Dokter forensik menemukan patah tulang pada tengkuk dan leher bagian belakang atas, serta memar di dada, yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan dalam insiden perundungan yang dilakukan oleh teman sekelasnya. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap dari kejadian tragis ini.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network