SEMARANG, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022. MAKI meminta kasus yang melibatkan lima oknum polisi di Polda Jateng tersebut seharusnya diproses pidana.
"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (8/3/2023).
Menurut dia, praktik percaloan yang dilakukan kelima oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Selain itu, ia menyoroti penanganan perkara tersebut yang justru dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Dia mengatakan seharusnya penanganan perkara itu dilakukan Divisi Propam Polri agar memenuhi rasa keadilan.
Editor : Ahmad Antoni
oknum polisi polda jateng maki penerimaan bintara polri calo divisi propam polri polda jawa tengah
Artikel Terkait