SEMARANG, iNews.id – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 bervariasi. Uang tersebut diberikan orang tua calon polisi kepada oknum anggota.
"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata Kombes Iqbal, Kamis (9/3/2023). Menurutnya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak.
Ia mengatakan dari puluhan orang yang diperiksa hanya belasan orang yang merupakan pemberi. Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan.
"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," katanya. Menurutnya, lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi.
Kelima oknum polisi yang sudah menjadi sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Editor : Ahmad Antoni
penerimaan bintara polri Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy calo uang pungutan calon polisi
Artikel Terkait