Selain itu juga menutup tempat karaoke, kegiatan wisata serta membatasi jumlah jemaah salat di masjid. Sedangkan pelaksanaan Salat Jumat di masjid yang berdekatan dengan jalan raya, baik nasional, provinsi, maupun dalam kota hanya boleh diikuti warga sekitar.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai PAUD hingga perguruan tinggi dihentikan sementara. Pembelajaran dilakukan secara daring. Kegiatan kunjungan kerja semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan DPRD dibatalkan. Begitu pula agenda kunjungan kerja luar daerah ke Kabupaten Semarang juga dibatalkan atau ditunda.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, pihaknya telah merevisi Instruksi Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Dalam instruksi Bupati diatur beberapa poin pembatasan aktivitas.
Aktivitas ekonomi pada rumah makan, tempat perbelanjaan, baik toko modern maupun swalayan dibatasi. Yakni maksimal 50 persen dan batas operasional sampai pukul 21.00 WIB.
"Acara kesenian paling banyak dihadiri 25 persen dari total kuota dan tidak lesehan, serta dilakukan secara daring. Kegiatan yang sifatnya outdoor dihentikan sementara. Pesta pernikahan dilarang, kecuali prosesi akad nikah dengan tamu paling banyak 20 orang," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait