Kemudian pengaturan jam kerja pegawai dan tempat duduk restoran. "Yang pertama sekolah tetap daring semua. ASN (aparatur sipil negara) tetap masuk tapi diatur jam kerjanya, “ kata Bupati. Sedangkan warung diizinkan buka karena ekonomi tetap harus jalan. Dengan catatan, kursi dibatasi dengan tanda silang.
Tercatat kasus Covid-19 di Kabupaten Blora mencapai 3.289 orang. Sebanyak 146 pasien diantaranya meninggal dunia. Bupati meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait