Bupati Semarang Ngesti Nugraha. (Foto/IST)

"Atas dasar kondisi tersebut serta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro aktivitas warga dari level RT agar lebih diperketat," ujarnya.

Dia mengimbau kepada pemangku wilayah di masing-masing daerah, apabila mendapati kerumunan warga lebih dari tiga orang agar dilarang. Kemudian, membatasi akses keluar masuk lingkungan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Seluruh kegiatan agar ditunda terlebih dahulu. 

"Satgas Jogo Tonggo di level RT/RW supaya dihidupkan kembali dan senantiasa melakukan pengawasan terhadap warga positif Covid-19 selama isolasi mandiri selama 14 hari," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network