Akses jalan di depan Pasar Rembang disemprot disinfektan, belum lama ini. (iNews/Musyafa)

“Selain itu juga dilakukan pembatasan operasional/pemberlakuan jam malam bagi usaha warung non modern (seperti warung tiban, warung kopi dan sejenisnya) buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB, usaha warung modern (seperti minimarket, supermarket dan sejenisnya) buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB dan usaha kafe atau karaoke operasional buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB, “ kata Hafidz, Jumat (18/12/20220).

Ia mengatakan, lonjakan luar biasa penderita Covid-19, harus diimbangi dengan sikap masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Mengingat, upaya-upaya penanganan masih sangat minim.  Pihaknya sudah membuat surat edaran, untuk disosialisasikan kepada masyarakat sampai pelosok pedesaan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network