“Selain itu juga dilakukan pembatasan operasional/pemberlakuan jam malam bagi usaha warung non modern (seperti warung tiban, warung kopi dan sejenisnya) buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB, usaha warung modern (seperti minimarket, supermarket dan sejenisnya) buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB dan usaha kafe atau karaoke operasional buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB, “ kata Hafidz, Jumat (18/12/20220).
Ia mengatakan, lonjakan luar biasa penderita Covid-19, harus diimbangi dengan sikap masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Mengingat, upaya-upaya penanganan masih sangat minim. Pihaknya sudah membuat surat edaran, untuk disosialisasikan kepada masyarakat sampai pelosok pedesaan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait