Bupati Semarang Ngesti Nugraha bersama Kapolres AKBP Ari Wibowo serta jajaran Forkopimda saat meninjau rumah singgah isolasi Covid-19 di Getasan. (Foto/Ist)

Kapolres mengatakan, pihaknya memerintahkan anggota Polres Semarang untuk bersama dengan gugus tugas tingkat kecamatan memantau situasi dan kondisi wilayah. "Kami bersama gugus tugas tingkat kecamatan siap menindak warga yang masih nekat, sebab kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama," katanya.

Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta masyarakat untuk menaati instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur jumlah warga dalam satu acara hajatan sebanyak 20 orang. 

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama di kecamatan zona merah untuk memperketat protokol kesehatan. "Itu sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan tambahan kasus positif baru," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network